Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat

Pluralisme hukum di bidang pertanahan berkembang melalui proses adaptasi dan integrasi antara hukum negara dan hukum adat. Dengan berlakunya beberapa undang-undang sektoral yang tidak selalu selaras, bahkan tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, diperlukan upaya harmonisasai dan mendorong pembentukan undang-undang tentang penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai suatu sistem.

oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA