Dengan hormat,
Berkenaan dengan tahap pelaporan Penelitian Reguler Unit Riset dan Publikasi (URP) FH UGM, bersama ini kami sampaikan bahwa:
- Untuk tetap menjaga kualitas Hasil Penelitian Reguler tahun 2019, Peneliti (Mahasiswa) tetap diwajibkan untuk melakukan konsultasi dengan Reviewer masing-masing. Proses ini dibuktikan dengan menyerahkan Berita Acara Konsultasi Reviewer yang ditandatangani oleh reviewer dan (perwakilan) peneliti;
- File Berita Acara Konsultasi Reviewer dapat diunduh DISINI. Berita Acara Konsultasi Reviewer diserahkan ke URP paling lambat 11 November 2019 pada jam kerja
- Konsultasi dengan reviewer dapat dilaksanakan mulai tanggal tanggal 1 Okt-11 Nov 2019;
- Reviewer dapat mengumpulkan beberapa peneliti yang direviewnya untuk melakukan konsultasi kelompok;
- Sebelum pelaksanaan konsultasi, peneliti wajib menyerahkan hardcopy laporan hasil penelitian langsung kepada reviewer selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum konsultasi dilaksanakan;
- Panduan Laporan Hasil Penelitian dapat diunduh DISINI
- Peneliti Dosen dalam Laporan Hasil Penelitian tidak diperlukan pengesahan Reviewer.
- Berkas Laporan Akhir dalam bentuk softcopy dikumpulkan paling lambat pada hari Senin tanggal 11 November 2019 pukul 23.59 WIB, via email ke email ppm-hk@ugm.ac.id dengan subject email :
- untuk Dosen PD_2019_(nama peneliti)
- untuk Mahasiswa PM_2019_(nama peneliti)
- Berkas Laporan Akhir yang harus dikumpulkan meliputi:
- Untuk Dosen:
- Laporan Hasil Penelitian (lengkap dengan tandatangan persetujuan Reviewer dan/ atau Pembimbing) dengan nama file: LHP_PD2019_(nama peneliti);
- Bukti Submit Manuskrip Jurnal dengan nama file: BMJ_PD2019_(nama peneliti) ;
- Manuskrip Jurnal dengan nama file: MJ_PD2019_(nama peneliti) ;
- Untuk Mahasiswa:
- Laporan Hasil Penelitian (lengkap dengan tandatangan persetujuan Reviewer dan/ atau Pembimbing) dengan nama file: LHP_PM2019_(nama peneliti);
- Bukti Submit Manuskrip Jurnal dengan nama file: BMJ_PM2019_(nama peneliti) ;
- Manuskrip Jurnal dengan nama file: MJ_PM2019_(nama peneliti) ;
- Laporan Penggunaan Dana (disertai bukti pembayaran pajak) dengan nama file: LPD_PM2019_(nama peneliti);
- Untuk Dosen:
- Semua file di atas harus berformat .pdf dan dikumpulkan dalam folder .rar serta diberi nama:
- untuk Dosen PD_2019_(nama peneliti)
- untuk Mahasiswa PM_2019_(nama peneliti)
- Keterlambatan pengumpulan akan mengakibatkan peneliti kehilangan hak atas dana penelitian tahap kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perjanjian Pelaksanaan Penelitian;
- Peneliti yang tidak menyerahkan Berkas Laporan Akhir sebagaimana disebut dalam poin 9 (sembilan) di atas maka Peneliti wajib mengembalikan keseluruhan dana penelitian yang telah dibayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Pelaksanaan Penelitian;
- Informasi lebih lanjut terkait Laporan Penggunaan Dana akan disampaikan menyusul setelah URP mendapatkan informasi dan pedoman teknis dari pihak Keuangan FH UGM.
Demikian informasi dan perubahan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.