Dengan hormat,
Berdasarkan kebijakan Dekanat FH UGM tahun 2020, berkaitan dengan Hibah Penelitian Mahasiswa tahun 2020 berikut kami sampaikan perubahan kriteria Pengusul Penelitian Mahasiswa Tahun 2020 sebagai berikut:
- Umum
- Peneliti adalah Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum UGM baik untuk jenjang S1 (Reguler maupun Internasional), S2 (Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum, Magister Litigasi dan Magister Kesehatan), S3 (Program Doktor).
- Proposal Penelitian Mahasiswa dapat diajukan baik secara Individu maupun secara berkelompok (paling banyak 3 orang), dengan catatan bahwa nominal dana penelitian tetap sesuai dengan besaran dana yang telah ditetapkan setiap jenjang.
- Semua pengusul wajib mengikuti semua proses dalam rangkaian seleksi penelitian mahasiswa dan wajib mengikuti semua format yang telah ditetapkan oleh Unit Riset dan Publikasi FH UGM selaku penyelenggara kegiatan penelitian.
- Semua pengusul memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang
- Pengusul penelitian tidak sedang menjalani sanksi penelitian dari fakultas/universitas.
- Pengusul Penelitian bersedia untuk menyelesaikan semua kewajiban dalam penelitian, apabila tidak dan/atau belum memenuhi, maka Pengusul Peneliti bersedia ditunda kelulusannya hingga memenuhi semua kewajiban Hibah Penelitan Mahasiswa.
- Khusus
Khusus untuk pengusul dari Mahasiswa jenjang S1, pengusul harus sudah lulus matakuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH) yang dibuktikan dengan KHS. Untuk mahasiswa yang belum lulus MPPH tetap dapat mengajukan penelitian dengan kapasitas sebagai anggota dalam penelitian kelompok, dengan ketua peneliti sudah lulus MPPH.