PENGUMUMAN HIBAH PENELITIAN MAHASISWA

Yth. Peneliti Hibah Penelitian Mahasiswa URP FH UGM

Sehubungan dengan berjalannya rangkaian kegiatan dalam rangka Hibah Penelitian Unit Riset dan Publikasi (URP) FH UGM 2020, kami ingin menyampaikan sekaligus menegaskan kembali beberapa ketentuan yang sudah disepakati di awal rangkaian kegiatan Hibah Penelitian Mahasiswa 2020 sebagai berikut:

 

  1. Seluruh kegiatan dalam rangkaian Hibah Penelitian Mahasiswa (termasuk mentoring) merupakan satu kesatuan rangkaian yang bersifat wajib diikuti oleh seluruh penerima Hibah Penelitian Mahasiswa.
  2. Apabila terdapat peneliti mahasiswa yang tidak mengikuti salah satu atau beberapa kegiatan dalam rangkaian Hibah Penelitian Mahasiswa, terhitung sejak peneliti ditetapkan sebagai penerima hibah penelitian sampai tanggal pengumuman ini diterbitkan, maka peneliti diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ini diterbitkan.
  3. Untuk selanjutnya, peneliti mahasiswa diharapkan dapat berpartisipasi dalam semua rangkaian hibah penelitian. Dalam hal terdapat halangan untuk berpartisipasi, peneliti mahasiswa wajib mengkomunikasikan halangan tersebut kepada mentor dan URP dan mencari solusi untuk dapat mengejar ketertinggalannya.
  4. Peneliti mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana poin 1 -3, akan kehilangan haknya 1) untuk berpartisipasi dalam “3 Minutes Competition” dan 2) atas pencarian dana penelitian tahap kedua sebagaimana diatur dalam SK Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor 157/UN1/HK/SK/2020.
  5. Peneliti tidak disarankan mempublikasikan hasil penelitian pada Jurnal Mimbar Hukum. Hal ini kami sampaikan mengingat pada dua pertimbangan. Pertama, naskah yang telah masuk Mimbar Hukum cukup banyak. Situasi ini menyebabkan penulis harus menunggu sekitar 1,5 tahun untuk tulisannya dapat dimuat di Mimbar Hukum. Kedua, untuk memperluas impact, jangkauan dan keterbacaan publikasi FH UGM, penting untuk mengupayakan agar tulisan mahasiswa FH UGM tersebar di berbagai jurnal nasional yang terakreditasi (Sinta 6 s.d Sinta 1)

 

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.