Pengaturan Pertanahan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Antara Dua Pilihan

Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., M.PA. ini membahas sekelumit kilas balik pengaturan pertanahan dalam UUCK yang meninggalkan filosofi, konsepsi, prinsip/asas UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara diam-diam ketika maksud dan tujuan UUCK tak selaras dengan ideologi UUPA (liberal-kapitalistik versus populistik).

Buku ini memuat rangkuman webinar/diskusi dan artikel berkenaan dengan pengaturan pertanahan dalam UUCK, pra dan pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Belajar dari dinamika pengaturan pertanahan dalam UUCK yang ikut terdampak Putusan MK, seyogianya pembentukan pengaturan pertanahan yang akan datang tetap berlandaskan pada bangunan konsep UUPA, di samping mematuhi syarat formil dan materiil pembentukan peraturan perundangan-undangan. Ada dua alternatif bentuk pengaturan yang dapat dipilih dalam rangka perbaikan UUCK, yang perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Dan yang tidak kalah pentingnya, pembentukan undang-undang wajib memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara maksimal dan bermakna sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Link download:

https://bit.ly/PublikasiPengaturanPertanahan