Mengapa berbagai kebijakan pertanahan tak memberikan kepastian hukum sehingga sulit diimplementasikan?
Tampaknya kebijakan semacam itu disusun untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek (praktis-pragmatis) sebagai reaksi atas permasalahan yang muncul dalam praktik.
Tak mengherankan, jika beberapa diantaranya dirubah dalam waktu yang tak terlampau lama setelah penerbitannya.
Kebijakan pertanahan itu, dalam setiap hirarkhi, perlu dirancang dengan cara berpikir reflektif: apa filosofi/tujuannya, konsepsi yg mendasarinya, prinsip/asas sesuai hukum pertanahan nasional, dan harmonisasinya dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Jika hal itu tak ditempuh, maka kebijakan yang disusun akan menjadi kebijakan yang “out of context” yang berujung pada kemubaziran.
oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA