KERTAS KEBIJAKAN CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

KERTAS KEBIJAKAN CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

(Pengesahan DPR 5 Oktober 2020) Edisi 2/ 5 November 2020

Pada bulan Maret 2020 Fakultas Hukum UGM menyusun catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Pemerintah RI sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif pemerintah kepada DPR RI pada 13 Februari 2020. Dalam catatan kritis tersebut Fakultas Hukum UGM menyimpulkan bahwa; pertama, RUU Cipta Kerja memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidangbidang kebijakan. Kedua, menyadari ada kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mewujudkan pembangunan tim berpendapat hal tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ketiga, persoalan over-regulated dan over-lapping yang terjadi pada pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi tidak akan terselesaikan karena RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated yang kompleks. Keempat, proses penyusunan legislasi yang menyangkut persoalan hajat hidup orang banyak perlu dengan proses yang hati-hati dan partisipatif. Oleh karena itu tim merekomendasikan bahwa RUU Cipta Kerja perlu disusun ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat terkait. Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR mensahkan UU Cipta Kerja. Pengesahan UU ini telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pada tanggal 2 November 2020 Presiden RI, Joko Widodo, menandatangani UU ini sebagai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK). Dalam merespon proses dan substansi pengesahan UU tersebut Tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali menyusun kertas kebijakan (policy paper) guna mengkaji sejauhmana ada perubahan dari draft RUU Cipta Kerja Pemerintah (versi Februari 2020) yang cenderung problematik dengan draft yang disahkan oleh DPR. Ada pun pendekatan yang digunakan dalam analisis kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan Kertas posisi sebelumnya yaitu pendekatan hukum dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana visi misi UGM sebagai institusi pendidikan yang mengabdi kepada kepentingan dan kemakmuran bangsa. Kertas Kerja ini membahas bidang-bidang: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha (persyaratan Investasi, tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup), ketenagakerjaan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M), kemudahan berusaha (perpajakan), pertanahan, dukungan riset dan inovasi dan penerapan Sanksi (sanksi pidana).

KERTAS KEBIJAKAN CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

(Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)

RINGKASAN EKSEKUTIF KERTAS KEBIJAKAN CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

(Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)