Berdasarkan proses penilaian Desk Evaluation, dan Seleksi Berkas Proposal Final yang telah dilaksanakan, berikut kami umumkan proses penandatanganan perjanjian pelaksanaan penelitian. Tahapan penandatanganan perjanjian pelaksanaan penelitian yang harus dilalui peneliti adalah sebagai berikut:
- telah menyerahkan Softcopy Proposal revisi yang telah mendapatkan tandatangan persetujuan dari reviewer DISINI;
- mengunduh dan mengisi:
- Perjanjian Pelaksanaan Penelitian, dicetak 2 rangkap dan dibubuhi materai 6000 (untuk 1 materai ditempel di Pihak I dan 1 materai ditempel di Pihak II);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dicetak 1 rangkap dan dibubuhi materai 6000;
- Pakta Integritas, dicetak 1 rangkap dan dibubuhi materai 6000; dan
- Berkas di atas dapat di unduh pada :
- mendapatkan dan mengisi Berita Acara Penerimaan Proposal dari Divisi Riset Unit Riset dan Publikasi pada link DISINI; dan
- memfotokopi halaman depan buku tabungan Peneliti 1 (utama) khusus untuk penelitian mahasiswa sebanyak 2 rangkap.
TIMELINE PENANDATANGANAN PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
No. | Keterangan | Waktu | Ruang |
1. | Pengumpulan berkas : a. Perjanjian Pelaksanaan Penelitian; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c. Pakta Integritas; d. Berita Acara; e. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan (untuk Mahasiswa) | Kamis– Rabu, 18– 24 April 2019 pada jam kerja | Unit Riset dan Publikasi FH UGM |
2. | Pengambilan Perjanjian dengan yang ada materai di Pihak URP (SPTJM, Berita Acara, dan Fotokopi Buku Tabungan untuk Pihak URP) | Kamis, 24 Mei 2019 pada jam kerja |
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sekretaris Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM
Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Lampiran