Pluralisme hukum di bidang pertanahan berkembang melalui proses adaptasi dan integrasi antara hukum negara dan hukum adat. Dengan berlakunya beberapa undang-undang sektoral yang tidak selalu selaras, bahkan tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, diperlukan upaya harmonisasai dan mendorong pembentukan undang-undang tentang penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai suatu sistem.
Publikasi Non Jurnal (Policy Paper, Policy Brief and Working Paper)
Dengan segala keterbatasan, masyarakat miskin memilih tinggal di perkampungan informal (ilegal) dengan kondisi fisik rumah dan sanitasi sederhana dan ruang yang sangat kecil untuk pertumbuhan anak.
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
With all the limits, disadvantaged people choose to live in informal settlements (illegal) with the physical condition of the house and sanitation which is simple and own a very small space for children’s activities.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kesempatan ini mengandung beberapa limitasi. Pertama, ruang lingkup pluralisme hukum terbatas pada aras nasional dan lokal, tanpa menafikan bahwa untuk bidang-bidang hukum di luar agraria/pertanahan, keberlakuan pluralisme hukum telah melewati batas-batas negara.
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kesempatan ini mengandung beberapa limitasi. Pertama, ruang lingkup pluralisme hukum terbatas pada aras nasional dan lokal, tanpa menafikan bahwa untuk bidang-bidang hukum di luar agraria/pertanahan, keberlakuan pluralisme hukum telah melewati batas-batas negara.