Pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kesempatan ini mengandung beberapa limitasi. Pertama, ruang lingkup pluralisme hukum terbatas pada aras nasional dan lokal, tanpa menafikan bahwa untuk bidang-bidang hukum di luar agraria/pertanahan, keberlakuan pluralisme hukum telah melewati batas-batas negara.
[googlepdf url=”https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2017/06/fdokumen.com_kertas-kebijakan-prioritas-dan-rekomendasi-untuk-adapun-masalah-pada-pelaksanaan.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”600″]