Pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kesempatan ini mengandung beberapa limitasi. Pertama, ruang lingkup pluralisme hukum terbatas pada aras nasional dan lokal, tanpa menafikan bahwa untuk bidang-bidang hukum di luar agraria/pertanahan, keberlakuan pluralisme hukum telah melewati batas-batas negara.