
Pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kesempatan ini mengandung beberapa limitasi. Pertama, ruang lingkup pluralisme hukum terbatas pada aras nasional dan lokal, tanpa menafikan bahwa untuk bidang-bidang hukum di luar agraria/pertanahan, keberlakuan pluralisme hukum telah melewati batas-batas negara.
[googlepdf url=”https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2018/02/Orasi-Ilmiah_Pluralisme-Hukum-Dalam-Pengaturan-Sumberdaya-Alam-di-Indonesia-Adaptasi-Harmonisasi-dan-Agenda-ke-Depan.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”600″]