Pluralisme hukum di bidang pertanahan berkembang melalui proses adaptasi dan integrasi antara hukum negara dan hukum adat. Dengan berlakunya beberapa undang-undang sektoral yang tidak selalu selaras, bahkan tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, diperlukan upaya harmonisasai dan mendorong pembentukan undang-undang tentang penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai suatu sistem.
oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA
[googlepdf url=”https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2018/09/Pluralisme-Hukum-Sumber-Daya-Alam-dan-Keadilan-dalam-Pemanfaatan-Tanah-Ulayat-oleh-Prof.-Dr.-Maria-S.W.-Sumardjono-S.H.-MCL.-MPA.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”600″]