Pluralisme hukum di bidang pertanahan berkembang melalui proses adaptasi dan integrasi antara hukum negara dan hukum adat. Dengan berlakunya beberapa undang-undang sektoral yang tidak selalu selaras, bahkan tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, diperlukan upaya harmonisasai dan mendorong pembentukan undang-undang tentang penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai suatu sistem.
oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA