Bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Berbagai peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) belum dapat mewujudkan cita-cita tersebut. Perbedaan pengaturan, tumpang tindih dan tidak lengkapnya pengaturan dalam peraturan perundangan menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan keadilan, kelestarian dan tata kelola SDA-LH yang baik. Hal tersebut ditunjukkan pula dengan munculnya ketidakpastian hukum, korupsi, konik penguasaan sumber daya alam dan ketimpangan sosial ekonomi akibat tidak terdistribusikannya SDA-LH secara adil. Pada gilirannya, hal tersebut menimbulkan iklim investasi yang tidak sehat. Kerugian negara akibat kehilangan penerimaan dan kerusakan lingkungan hidup terus terjadi.
oleh KPK dan BPHN (Tim GN-PSDA)