Dengan hormat,
pada tahun 2021 ini URP FH UGM menyelenggarakan program Insentif Penulisan Jurnal Internasional untuk Pusat Kajian FH UGM. Adapun ketentuan terkait program ini sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
-
- Pengusul adalah dosen aktif Fakultas Hukum UGM (PNS/SK Rektor/SK Dekan) yang terlibat dalam Pusat Kajian di lingkungan FH UGM.
- Usulan penulisan diajukan atas nama Pusat Kajian.
- Dalam hal pengusul bukan merupakan ketua Pusat Kajian, maka usulan proposal wajib disetujui oleh Ketua Pusat Kajian yang ditunjukkan dengan tanda tangan yang bersangkutan dalam proposal.
- Usulan insentif penulisan dapat diajukan secara individu atau kelompok. Dalam hal proposal diajukan secara kelompok, pengusul terdiri dari Ketua Pengusul dan Anggota (paling banyak 2 anggota).
- Pusat Kajian hanya dapat mengusulkan 1 (satu) judul proposal penulisan.
- Pengusul wajib melibatkan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UGM sebagai asisten penulis.
- Ketua Pengusul adalah penanggung jawab penulisan dan publikasi. Pemilihan Ketua Pengusul tidak mempertimbangkan gelar akademik maupun jabatan fungsional, melainkan perannya sebagai koordinator penulisan dan penulis utama pada
- Pengusul memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
- Pengusul penulisan tidak sedang menjalani sanksi penelitian dari fakultas/universitas.
2. Ketentuan Khusus
-
- Usulan Insentif Penulisan yang dinyatakan lolos akan didanai dengan nilai insentif Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap judul.
- Kuota untuk skema Insentif Penulisan Jurnal untuk Pusat Kajian adalah 6 (enam) usulan Insentif Penulisan.
- Usulan yang dapat diterima adalah usulan yang dinyatakan layak oleh Dewan Reviewer. Penerimaan usulan tidak ditentukan oleh ketersediaan kuota.
3. Tata Cara Submisi Proposal Insentif Penulisan Jurnal Internasional untuk Pusat Kajian